Jenis Jabatan Apakah PPK non-Fisik pada Pengadaan Barang atau Jasa
Pernyataan
diatas menjadi menarik untuk dikaji karena keberadaan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
beserta perubahannya, hanya mengatur tentang PPK dan tidak pembahasan
tentang PPK non-Fisik. Namun kenyataanya ada instansi atau satuan kerja
yang menggunakan istilah PPK non-Fisik, menurut saya ini adalah keliru.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: (Perpres. No. 54 Tahun 2010 Pasal 11)
a.
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1)
spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
dan 3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
i.
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
PPK
merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa. Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
h. Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
i.
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk
sebagai PPK, persyaratan pada huruf g dikecualikan untuk: 1). PPK yang
dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau, 2). PA/KPA
yang bertindak sebagai PPK.
Sebelum
membahas lebih jauh, mari kita uraikan terlebih dahulu apa pengertian
dari Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK. PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
(Perpres. No. 4 Tahun 2015 Pasal 1 butir ke 7). Sedangkan berdasarkan
Perpres. No. 54 Tahun 2010 Pasal 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan
pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
1. Swakelola; dan/atau
2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola,
Swakelola
merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai
penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok
masyarakat. (Pasal 26 Perpres. No. 70 Tahun 2012)
Pekerjaan yang diswakelolakan meliputi: (Pasal 26 Perpres. No. 70 Tahun 2012 butir ke 2)
a.
pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau
memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan
tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d.
pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan
terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f.
pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang
bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum
dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g.
pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah,
pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau;
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Pengadaan
Barang/Jasa melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yakni Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa
melalui proses e-Katalog, e-Purchasing, dan e-Tendering. (Perpres. No.
54 Tahun 2010 beserta perubahannya)
Baiklah,
sekarang kita kembali ke judul di atas, berdasarkan Perpres. No. 54
Tahun 2010 beserta perubahannya, sejauh ini belum ditemukan isitilah PPK
non-Fisik, yang ada hanya Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK.
Catatan: Bekerjalah sesuai aturan, jangan main-main jika tak ingin pindah rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar