Kamis, 18 Oktober 2012

Prof. Dr. Dawam Rahardjo: “Jangan Sampai PTAI termasuk Pendusta Agama.”

Tanggal : 04/10/2012 20:03:00   Sumber : Kelembagaan Diktis

Kuningan, 23/09/2012. Begitulah kesimpulan Prof. Dawam Rahardjo pada saat meenyampaikan pemikiran tentang Islam Transformatif pada acara “Simposium Nasional Islam Transformatif di PTAI.”  Kata-kata “mendustakan agama” mengingatkan kita pada Firman Allah Swt dala QS Al-Maun: 1-3, “Tahukah Kamu orang-orang yang termasuk mendustakan Agama?. Mereka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan bagi orang-orang miskin.“ Kata anak yatim sering didefinisikan dengan anak yang sudah tidak mempunyai orang tua. Jika kemudian makna ini diluaskan, maka masyarakat yang lemah dan juga tidak mendapatkan perlindungan ataupun kondisinya yang (di)lemah(kan) adalah semakna dengan kata “anak yatim”. Maka, jika kemudian PTAI mengabaikan masyarakat yang demikian itu yang berada di sekitarnya, maka bisa saja PTAI dikelompokkan ke dalam pendusta agama. Paradigma sosial kritis yang melatarbelakangi metodeParticipatory Action Research (PAR) adalah paradigm yang lebih mendekatkan penelitian pada PTAI kepada realitas sosial. Hal ini didasarkan pada realitas bahwa penelitian-penelitian yang telah menghabiskan dana cukup besar, namun ia hanya sekedar sebagai dokumen peneliti dan baru dimanfaatkan saat kenaikan pangkat an sich. Padahal penelitian adalah sebuah tindakan untuk menyelesaikan problem sosial. Dengan pendekatan ini, maka masyarakat diharapkan terbangun kesadarannya.
Simposium ini diselenggarakan di sela-sela acara “Workshop Participatory Action Research (PAR)” yang diselenggarakan atas kerjasama ISIF Cirebon dan Kementerian Agama RI, selama tiga bulan yakni Oktober s.d Desember 2012. Simposium ini menghadirkan para praktisi Peneliti PAR di seluruh PTAI yang ditujukan untuk merefleksikan 9 tahun pelaksanaan PAR di PTAI. Keberadaan PAR di PTAI diharapkan bisa makin mendekatkan PTAI kepada masyarakat. Masyarakat juga makin membutuhkan keberadaan PTAI. Sebagai contoh pelaksanaan PAR pada PTAI ini adalah STAIN Pekalongan yang menjalankan peran membangkitkan kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan air bersih. Program ini telah mampu menciptakan citra positif kelembagaan PTAI di tengah masyarakat.
Dari forum Simposium ini telah terbentuk sebuah konsorsium yang disebut dengan Masyarakat Peneliti Transformatif yang diharapkan akan membawa penelitian pada PTAI makin berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat. Anggota Masyarakat Peneliti Transformatif ini adalah seluruh dosen PTAI yang concern dalam penelitian transformative. Paradigma kritis yang dimulai dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan akan menjangkau aspek institusional/kelembagaan. Dengan demikian, PTAI bisa memaksimalkan perannya.***[Disarikan dari Laporan Monev  Anis Masykhur]

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kisah Seorang Imam Masjid di London


Seorang imam masjid di London, setiap hari pergi pulang dari rumahnya ke masjid dengan mengendarai bus umum. Ongkos bus tersebut dibayar pakai kartu (card), atau langsung ke sopir karena bus tidak memiliki kondektur. Setelah bayar, baru kemudian cari tempat duduk kosong.
Sang imampun bayar ongkos pada sopir lalu menerima kembalian, sebab hari itu ia tidak punya uang pas… baru kemudian duduk di bangku belakang yg kosong.
Di tempat duduknya dia menghitung uang kembalian dari sopir yg ternyata lebih 20 sen. Sejenak iapun terpikir.. uang ini dikembalikan atau tidak yah..? Ah cuma 20 sen ini… ah dia (sopir) orang kafir ini… atau aku masukin saja ke kotak amal di masjid…??
Setelah sampai di tempat tujuan, ia pun hendak turun bus dengan berjalan melewati sopir bus tersebut. Dalam hatinya masih bergejolak atas uang 20 sen itu, antara dikembalikan atau tidak. Namun ketika sampai di dekat sopir, spontan iapun mengulurkan 20 sen sambil berkata: “Uang kembaliannya berlebih 20 sen”.
Tanpa disangka tanpa dinyana.. sopir itu mengacungkan jempol seraya berkata:
“Anda berhasil..!!!”
“Apa maksud anda..?” Tanya imam masjid.
“Bukankah anda imam masjid yang di sana tadi?” Tanya sopir.
“Betul” jawabnya
Lantas sopir itu berkata…
“Sebenarnya sejak beberapa hari ini saya ingin datang ke masjid anda untuk belajar dan memeluk Islam.. tapi timbul keinginan di hati saya untuk menguji anda sebagai imam masjid, apa benar Islam itu seperti yang saya dengar: jujur, amanah dan sebagainya. Saya sengaja memberikan kembalian berlebih dan anda berhasil. Saya akan masuk Islam”. Kata sopir tersebut..
Alangkah tercengangnya imam masjid tersebut, sambil beristighfar meyesali apa yg dipikirkannya tadi. Hampir saja ia kehilangan kepercayaan hanya dengan uang 20 sen itu. Astaghfirullah…
Semoga jadi pelajaran buat kita untuk sentiasa bersikap sebagai seorang muslim sejati di mana saja, kapan saja dan di hadapan siapa saja… ***
Dari milis Yasminmuslim, kiriman Sdr Epril. akhmadtefur.com

Senin, 13 Agustus 2012

Menghitung Zakat Harta


MITSQAL, WAZAN SAB’AH DAN UKURAN UANG JAMAN NABI
March 9, 2011 · by Abdullah · in Dinar-Dirham and Muamalat
Sumber: Khairul Anam, Islam Hari Ini
Assalamualaikum kepada semua muslim di manapun berada kami sampaikan referensi tulisan terkait sejarah timbangan dan ukuran berat dalam islam, mudah-mudahan semakin dapat membuka mata kita tentang pengetahuan yang telah hilang ini, untuk kembali kita amalkan dalam muamalat kita.
Pada masa Nabi sudah dikenal beberapa istilah pengukuran antara lain: Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Mitsqal, Dirham, Daniq, Qirathdan Habbah-sya’ir
Mitsqal
Mitsqal secara bahasa artinya ‘berat’ (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Sedang yang mengatakan 20 qirath tidak memiliki dasar. Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani ‘keration’ yang dalam bahasa Indonesia disebut ‘karat’, yang digunakan untuk mengukur perhiasan.
Berat dasar menggunakan yaitu biji gandum. Mitsqal merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath. Ada yang mengatakan 20 qirath, tapi ini pendapat yang lemah atau minoritas.
Pengukuran Berat standar Gram
Penggunaan gram
 sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unit dan ditetapkan bahwahttp://islamhariini.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914g
1 gram (g) = 15.4323583529 biji gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 grams (g)
lihat Konversi unit
Konversi Berat Tradisional Dasar ke Gram
Maka perhitungan syar’i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
Konversi ke gram dengan cara penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram. Maka Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram
Mengikuti pendapat Al Maqrizi dalam Ighotsah Imam Maqrizi, beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath. Dari pengetahuan umum yang ada 1 qirath = 200 mg maka
1 mitsqal = 22 x 200 mg = 4400 mg = 4.4 gram
…… Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini….”
Demikian pula menurut ’Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa: 
Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65. Catatan: Dinar adalah emas murni = adz-dzahab (24K)
Konversi Troy-ounce di jaman Nabi dengan perhitungan Dinarius dan Drachma
Troy-ounce (ozt)
 adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius dan Drachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1Danake atau daniq)didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir’aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob dan Jusuf AS. Lihat daftarkurensi historis
Rasulullah SAW mengadopsi berat Denarius Romawi tersebut dengan menetapkan 1 mitsqal adalah 22 qirath [Ighotsah Imam Al-Maqriziy, المقريزي]. Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia, Rasulullah melakukan penyesuaian. Tiga jenis Drachma dengan ukuran kadar yang berbeda-beda, yakni Drachma besar 20 qirath, Drachma kecil 10 qirath dan Drachma sedang 12 qirath, dirata-ratakan kadarnya.
sehingga
http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/178999_1518527174528_1574971567_31089679_1325356_n.jpg
Formula 14/20 ini setara dengan 7/10 yang merupakan prinsipwazan sab’ah yang sesuai dengan standar kuno yang digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan Mesir) yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim(الرَّقِيمِ) dan Wariq di jaman Nabi Idris AS (QS 018:009) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422].
Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim dan Wariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056; Juga dijelaskan dalam Surah Al-Anbiya’ [021]: 085. Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam KitabQishohul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
·         Standarisasi Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuranRaqim dan Wariqpada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub dan Yusuf (perhatikan koin Yahudi) sampai Nabi Muhammad SAW.
·         Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak haul satu tahun. [Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, hal. 119, juga bisa dibaca dalam Kitab Bidayatul MujtahidIbnu Ruysd [yang merupakan Kitab Fiqh Maliki] dan Kitab Al-UmmImam Syafi’i, Vol. 2, hal. 39. tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Vol. 2, tentang Zakat Emas, hal. 40].
·         Standar ini diikuti para Khulafa-ur Rasyidin[Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb].
·         Para pemimpin Islam sesudah mereka juga menggunakan standar yang sama [Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang]
Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
1 Daniq Dzahab/Emas = 1/8 x 4.443353828571429 gr emas = 0.55541922857 gram
1 Qirath = 1/20 x 4.443353828571429 gr emas= 0.22216769142 gram
1 Dirham = 7/10 x 4.443353828571429 gr emas = 3.11034768 gram
10 Dirham = 10 x 3.11034768 gr perak = 31.1034768 gram
1 Nasy Fidhdhah/Perak = 20 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 62.2069536 gram
1 Nuwah Fidhdhah/Perak  = 5 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 15.5517384 gram
1 Daniq Fidhdhah/Perak = 1/6 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 0.51839128 gram
1 Auqiyah/Uqiyah = 40 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 124.4139072 gram
Nisab zakat emas = 20 dinar
Nisab zakat perak = 200 dirham = 5 Auqiyah/Uqiyah = 10 Nasy = 40 Nuwah = 20 ozt
Tambahan
Nama 
dinar (دِينَارٍ) disebut dalam QS 003:075 dan dirham (دِرَهِم) digunakan di Mesir masa Nabi Yusuf terlihat di QS 012:020
Sedangkan kata dzahab (emas) ada di QS 003:014; 003:091; 009:034-35; 022:023; 035:033; 043:035,053,071
Dan istilah 
fidhdhah (perak) ada di QS 009:034-35
Istilah lain untuk diperhatikan adalah 
zukhruf ada di QS 017:093 dan perhatikan pula QS 007:148
KESIMPULAN
·  Standar dinar/dirham didasarkan pada standar kuno sejak Jaman Nabi Idris AS (sebelum Nabi Nuh AS) dan berlaku sampai hari ini
·  Standar dasar diukur dengan menggunakan bahan makanan pokok yaitu biji gandum
·  Standar bisa dikonversi ke gram sebagai acuan ukuran yang digunakan hari ini

Tambahan/Catatan:
Berdasarkan hasil perhitungan di atas harta yang wajib di zakatkan setara dengan 88 gram emas murni.
1 suku = 6.7 gram.
ini contoh perhitungan untuk usaha perdagangan maupun perkebunan:
Islam mewajibkan zakat harta, jika harta yang dimiliki sebanding dengan 20 mitsqal berat emas murni. Diketahui, 1 mitsqal = 4,4 gram. Jadi 20 mitsqal = 88 gram. Jika harga emas murni sekarang seharga Rp. 540.000/gram, maka nilai 88 gramnya adalah: Rp. 540.000 x 88 gram = Rp. 47.520.000.
Jadi, jika usaha yang dilakukan dalam satu tahun memiliki aset setara Rp. 47.520.000 wajib dibayar zakatnya sejumlah (2.5 x 47.520.000) : 100 = Rp. 1.188.000

Rabu, 08 Agustus 2012

Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi 2012


PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI  
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon AnggotaBawaslu Provinsi  sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi.pdf :  unknown 57.6 KB
- Format Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi :   Microsoft Word 124.5 KB
- Pedoman Penyusunan Makalah Calon Anggota Bawaslu Provinsi :  Microsoft Word 38 KB
- Formulir Tanggapan-Masukan Masyarakat :   Microsoft Word 34.5 KB

Rabu, 01 Agustus 2012

Sikap Mulia Beribadah Puasa


http://penembakjitu.org Panduan Tata Cara Menjalankan Atau Menunaikan Ibadah Puasa - Setelah Anda mengetahui Doa Niat Puasa Ramadhan kali ini akan dibahas mengenai panduan tata cara menjalankan atau menunaikan ibadah puasa. Langkah-langkah yang dikerjakan Rasulullah dalam menyikapi ibadah puasa, antara lain:
1. Memantapkan Niat
Biasakan untuk memantapkan niat Anda untuk melakukan puasa. Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya”.
2. Melaksanakan Makan Sahur
Berdasarkan HR. Bukhari Muslim dan Ana bin Malik R.A
“Telah bersabda Rasulullah SAW.,’Sahurlah kalian, maka sesungguhnya dalam sahur itu ada berkahnya’”
Selanjutnya Ibnu Hajar juga menambahkan bahwa: “Yang jelas sahur itu merupakan suatu perbuatan yang mengikuti sunnah, berbeda dengan perbuatan Ahli Kitab, memelihara terhadap ibadah, menambah semangat, menolak pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh rasa lapar, atau merupakan kesempatan bersedekah kepada orang lain dengan mengundangnya makan sahur bersama, dan juga dapat dilanjutkan dengan merzikir atau berdoa, karena waktu sahur adalah waktu yang mustajab untuk berdoa”.
3. Imsak Rasulullah
Telah bersabda Rasulullah SAW:
“Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan subuh padahal bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan (bejana itu) sampai ia menyelesaikan kebutuhannya itu “(Hr Abu Dawud, Ibnu Jarir, Abu Muhammad Al Jauhari, Al Hakim, Baihaqi dan Ahmad dari Abu Hurairah).
Dengan demikian maka jika seseorang yang sedang sahur mendengar azan subuh, maka ia tetap dibolehkan untuk meneruskan sahurnya. Dengan catatan bahwa orang tersebut tidak sengaja menunggu atau mengetahui bahwa azan subuh segera akan tiba.
4. Mempercepat Berbuka Apabila Telah Tiba Waktunya
Abu Hurairah r.a. berkata telah bersabda Rasulullah SAW:
“Telah berfirman Allah Yang Mahamulia dan Maha Agung:”Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai ialah mereka yang paling segera berbukanya”(HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Selain itu dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bahwa : “Sesungguhnya kami – golongan para Nabi – diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan supaya kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami di dalam shalat” (HR Ibnu Hibban dan Dhiya’).
5. Memperbanyak Membaca Al Qur’an
Rasulullah SAW bersabda :
“Orang-orang yang berkumpul di masjid dan membaca Al Qur’an, maka kepada mereka Allah akan menurunkan ketenangan batin dan limpahan rahmat’ (HR Muslim).
Sebagian orang mengartikan tadarus dengan membaca Al Qur’an secara patungan (secara bergiliran). Seperti yang disebutkan didalam hadis HR. Tirmidzi bahwa “Barangsiapa membaca satu huruf Al Qur’an, maka pahala untuknya sepuluh kali lipat kebaikan”.
Adanya ketenangan batin dan limpahan rahmat akan mungkin lebih bisa dicapai bila tadarusan diartikan dengan mempelajari, menelaah, dan menikmati Al Qur’an.
6. Memperbanyak Sedekah
Pada bulan puasa sedekah sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan (Hr Tirmidzi). Bersedekah tidak saja memberi uang, termasuk di dalamnya memberi pertolongan , mengajak berbuka puasa kepad fakir miskin, memberi perhatian, bahkan memberi seulas senyum pun sudah termasuk suatu sedekah.
7. Membayar Zakat Fitrah
Setiap orang Islam harus membayar zakat berupa bahan makanan yang jumlahnya telah ditentukan (2,5 kg), baik berupa gandum, juwawut, beras, atau apa saja yang menjadi bahan makanan pokok daerah setempat, dan dihitung menurut jumlah keluarga, termasuk orang tua, anak-anak, lelaki dan perempuan (HR Bukhari). Jumlah ini harus dikumpulkan oleh masyarakat Islam , lalu dibagikan kepada orangorang yang berhak menerimanya. Aturan pembagian zakat fitrah itu sebagai berikut. Zakat itu harus diberikan kepada yang berhak sebelum shalat Ied, dan ini merupakan kewajiban bagi orang yang mampu. Sebagaimana diuraikan dalam hadis, zakat fitrah harus diorganisasikan seperti zakat mal, sebagai berikut:
” Mereka memberikan sedekah (fitrah) untuk dikumpulkan, dan tidak untuk dibagi-bagikan kepada para pengemis”(HR Bukhari).
Semoga panduan tata cara menjalankan atau menunaikan ibadah puasa diatas dapat bermanfaat bagi Anda. Anda juga dapat mengetahui Jadwal puasa Ramadhan 1433H Imsak dan Buka puasa 2012.