Senin, 13 April 2015

Tata Cara Pembayaran Tukin untuk PNS yang Suka Telat



Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk PNS yang Suka Datang Terlambat dan Pulang Sebelum Waktunya Berdasarkan Keputusan Sekjend. Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 (Silahkan Download SK tersebut disini gan http://www.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/aqwu1418386635.pdf ). Mari Kita Simak dan Hitung Bersama:

TIDAK HADIR DENGAN ATAU TANPA KETERANGAN
Setiap ketidakhadiran masuk kantor dikenakan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kategori berikut :

No
Kategori
Keterangan
Pemotongan
11
Izin Alasan Penting
Izin tidak hadir dibuktikan dengan surat
2,5 %
12
Izin Sakit
Izin tidak hadir karena sakit dibuktikan surat keterangan dokter
0 % untuk 2 hari pertama, selanjutnya dikenakan 2,5 %
13
Izin Meninggalkan Pekerjaan
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah dibuktikan dengan SPT dan surat undangan antara lain : Rapat, Tugas Operasional/Administrasi, Seminar, Workshop, Perjalanan Dinas, Diklat, Training/Kursus, Menghadiri Undangan
0%
14
Meninggalkan Pekerjaan
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja tanpa izin (alasan yang sah)
2 %
15
Tidak hadir tanpa keterangan
Tidak hadir tanpa keterangan / alasan yang sah (bolos, mangkir)
3 %

Sanksi Lambat Masuk:
Terlambat datang 1 - 30 menit dipotong  0.5% disebut TL.1
Terlambat datang 31 - 60 menit dipotong  1% disebut TL.2
Terlambat datang 61 - 90 menit dipotong  1.25% disebut TL.3
Terlambat datang lebih dari 90 menit dipotong  1.5% disebut TL.4
gak mau datang g apa2, wkwkwk (saran saya anda buat aja surat dinas luar kota, ijin, dsbnya, awas bahaya tanpa keterangan ntar dipecat lho (diberhentikan dengan hormat) alpa selama 46 hari kerja atau lebih dalam setahun sesuai PP 53 tahun 2010)

Sanksi Pulang Sebelum waktunya:
Pulang 1 - 30 menit sebelum waktunya dipotong  0.5% disebut PSW.1
Pulang 31 - 60 menit sebelum waktunya dipotong  1% disebut PSW.2
Pulang 61 - 90 menit sebelum waktunya dipotong  1.25% disebut PSW.3
Pulang lebih dari 90 menit sebelum waktunya dipotong  1.5% disebut PSW.4

Tidak Masuk Kerja 1 (satu) hari dipotong 3%
Sakit lebih dari 3 (tiga) hari yakni 4 hari dipotong 8% = 4 x 2%, jika kurang atau sama dengan 3 hari tidak ada potongan alasan sakit alias 0%.
Hukuman disiplin ringan dipotong 20%, sedang 30%, berat a 40%, berat b 50 % berat c 60% baca PMA Nomor 49 Tahun 2014 disini http://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/kmbp1416458424.PDF

Misal Tukin seorang PNS bernama sifulan Grade 7 sejumlah Rp. 2.304.000

15 x 0.5 = 7.5 % (sifulan datang telat 1 menit selama 15 hari dalam sebulan)
7 x 0.5 = 3.5 % (sifulan pulang sblum waktunya 1 menit selama 7 hari dalam sebulan)
1 x 3% = 3% (sifulan tanpa keterangan tidak masuk kerja selama 1 hari dalam sebulan)
5 x 2.0 = 10 % (sifulan sakit selama 5 hari dalam sebulan)
Jumlah Persentase pemotongan = 24%

Potongan Tukin Sifulan dalam sebulan menjadi 2.304.000 x 24% = Rp. 552.960

Jumlah Terima Tukin Sifulan dalam sebulan adalah 2.304.000 –  552.960 = Rp. 1.751.040

Jadi Begini rumusnya gan..




Catatan: Bagi pihak berwenang yang menentukan grading PNS buatlah Grade paling maksimal untuk penyeimbangan jumlah potongan.

11 komentar:

  1. Untuk datang terlambat, tp belom satu jam gimana pak? Ex setengah jam?

    BalasHapus
  2. Mohon di balas y pak ? Terimakasih

    BalasHapus
  3. Sesuai ketentuan di atas tetap disanksi 0.5%

    BalasHapus
  4. Tks infonya.. kesemuanya tergantung pd kejujuran jfu yg mendpt tgs pemotongan dan peraturan menteri KL msng2 apakah kaku atau ada flexitime didlmnya sehingga tdk membelenggu peg ybs dan tdk menjdi temuan BPK

    BalasHapus
  5. Tks infonya.. kesemuanya tergantung pd kejujuran jfu yg mendpt tgs pemotongan dan peraturan menteri KL msng2 apakah kaku atau ada flexitime didlmnya sehingga tdk membelenggu peg ybs dan tdk menjdi temuan BPK

    BalasHapus
  6. Jika setelah potong kehadiran, maka ca hitung tunjangan pajak pph tukinya gimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. tunjangan pajak atau pemotongan pajak, perhitungan pajak setelah tukinnya dipotong sanksi kehadiran.

      Hapus
  7. misalkan pegawai ybs dtg jam 08.00 WIB (terlambat 30 menit), absen pulang jam 16.00 WIB.apakah hr itu tukinnya dipotong saat datang & pulang (TL 1 & PSW 1)?? krn ybs tidak memenuhi 7,5 jam kerja.mohon di jawab.terimakasih.

    BalasHapus
  8. Ini nih sih namanya tunjangan absen

    BalasHapus
  9. masing2 daerah ada aturan masing2 tentang besaran penghitungan potongan. tiap daerah beda2 karakter medan dan kondisi lingkungan jadi tergantung perwali daerah tersebut.
    tapi menurut saya setidaknya harusnya ada sedikit toleransi, misal telat 5 menit harus pulang 5 menit lebih lama dari jam pulang dst. maksimal telat 15 menit. diatas 15 menit baru ada pemotongan.

    BalasHapus