Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk PNS yang Suka
Datang Terlambat dan Pulang Sebelum Waktunya Berdasarkan Keputusan Sekjend.
Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 (Silahkan Download SK tersebut disini gan http://www.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/aqwu1418386635.pdf ). Mari Kita Simak dan Hitung Bersama:
TIDAK HADIR DENGAN ATAU TANPA KETERANGAN
Setiap ketidakhadiran masuk kantor dikenakan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kategori berikut :
No
|
Kategori
|
Keterangan
|
Pemotongan
|
11
|
Izin Alasan Penting
|
Izin tidak hadir dibuktikan dengan surat
|
2,5 %
|
12
|
Izin Sakit
|
Izin tidak hadir karena sakit dibuktikan surat keterangan dokter
|
0 % untuk 2 hari pertama, selanjutnya dikenakan 2,5 %
|
13
|
Izin Meninggalkan Pekerjaan
|
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah
dibuktikan dengan SPT dan surat undangan antara lain : Rapat, Tugas
Operasional/Administrasi, Seminar, Workshop, Perjalanan Dinas, Diklat,
Training/Kursus, Menghadiri Undangan
|
0%
|
14
|
Meninggalkan Pekerjaan
|
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja tanpa izin (alasan yang sah)
|
2 %
|
15
|
Tidak hadir tanpa keterangan
|
Tidak hadir tanpa keterangan / alasan yang sah (bolos, mangkir)
|
3 %
|
Sanksi Lambat Masuk:
Terlambat datang 1 - 30 menit dipotong
0.5% disebut TL.1
Terlambat datang 31 - 60 menit dipotong
1% disebut TL.2
Terlambat datang 61 - 90 menit dipotong
1.25% disebut TL.3
Terlambat datang lebih dari 90 menit dipotong
1.5% disebut TL.4
gak mau datang g apa2, wkwkwk (saran saya
anda buat aja surat dinas luar kota, ijin, dsbnya, awas bahaya tanpa keterangan ntar dipecat lho (diberhentikan dengan hormat) alpa selama 46 hari kerja atau lebih dalam setahun sesuai PP 53 tahun 2010)
Sanksi Pulang Sebelum waktunya:
Pulang 1 - 30 menit sebelum waktunya dipotong 0.5% disebut PSW.1
Pulang 31 - 60 menit sebelum waktunya dipotong 1% disebut PSW.2
Pulang 61 - 90 menit sebelum waktunya dipotong 1.25% disebut PSW.3
Pulang lebih dari 90 menit sebelum waktunya dipotong 1.5% disebut PSW.4
Tidak Masuk Kerja 1 (satu) hari dipotong 3%
Sakit lebih dari 3 (tiga) hari yakni 4 hari dipotong 8% = 4 x 2%, jika
kurang atau sama dengan 3 hari tidak ada potongan alasan sakit alias 0%.
Hukuman disiplin ringan dipotong 20%, sedang 30%, berat a 40%, berat b 50 % berat c 60% baca PMA Nomor 49 Tahun 2014 disini http://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/kmbp1416458424.PDF
Misal Tukin seorang PNS bernama sifulan Grade 7 sejumlah Rp. 2.304.000
15 x 0.5 = 7.5 % (sifulan datang telat 1 menit selama 15 hari dalam
sebulan)
7 x 0.5 = 3.5 % (sifulan pulang sblum waktunya 1 menit selama 7 hari
dalam sebulan)
1 x 3% = 3% (sifulan tanpa keterangan tidak masuk kerja selama 1 hari dalam sebulan)
1 x 3% = 3% (sifulan tanpa keterangan tidak masuk kerja selama 1 hari dalam sebulan)
5 x 2.0 = 10 % (sifulan sakit selama 5 hari dalam sebulan)
Jumlah Persentase pemotongan = 24%
Jumlah Persentase pemotongan = 24%
Potongan Tukin Sifulan dalam sebulan menjadi 2.304.000 x 24% = Rp. 552.960
Jumlah Terima Tukin Sifulan dalam sebulan adalah 2.304.000 – 552.960 = Rp. 1.751.040
Jadi Begini rumusnya gan..
Catatan: Bagi pihak berwenang yang menentukan grading PNS buatlah Grade paling maksimal untuk penyeimbangan jumlah potongan.
thanks infonya bro.
BalasHapusUntuk datang terlambat, tp belom satu jam gimana pak? Ex setengah jam?
BalasHapusMohon di balas y pak ? Terimakasih
BalasHapusSesuai ketentuan di atas tetap disanksi 0.5%
BalasHapusTks infonya.. kesemuanya tergantung pd kejujuran jfu yg mendpt tgs pemotongan dan peraturan menteri KL msng2 apakah kaku atau ada flexitime didlmnya sehingga tdk membelenggu peg ybs dan tdk menjdi temuan BPK
BalasHapusTks infonya.. kesemuanya tergantung pd kejujuran jfu yg mendpt tgs pemotongan dan peraturan menteri KL msng2 apakah kaku atau ada flexitime didlmnya sehingga tdk membelenggu peg ybs dan tdk menjdi temuan BPK
BalasHapusJika setelah potong kehadiran, maka ca hitung tunjangan pajak pph tukinya gimana
BalasHapustunjangan pajak atau pemotongan pajak, perhitungan pajak setelah tukinnya dipotong sanksi kehadiran.
Hapusmisalkan pegawai ybs dtg jam 08.00 WIB (terlambat 30 menit), absen pulang jam 16.00 WIB.apakah hr itu tukinnya dipotong saat datang & pulang (TL 1 & PSW 1)?? krn ybs tidak memenuhi 7,5 jam kerja.mohon di jawab.terimakasih.
BalasHapusIni nih sih namanya tunjangan absen
BalasHapusmasing2 daerah ada aturan masing2 tentang besaran penghitungan potongan. tiap daerah beda2 karakter medan dan kondisi lingkungan jadi tergantung perwali daerah tersebut.
BalasHapustapi menurut saya setidaknya harusnya ada sedikit toleransi, misal telat 5 menit harus pulang 5 menit lebih lama dari jam pulang dst. maksimal telat 15 menit. diatas 15 menit baru ada pemotongan.