Senin, 13 April 2015

Tata Cara Pembayaran Tukin untuk PNS yang Suka Telat



Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk PNS yang Suka Datang Terlambat dan Pulang Sebelum Waktunya Berdasarkan Keputusan Sekjend. Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 (Silahkan Download SK tersebut disini gan http://www.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/aqwu1418386635.pdf ). Mari Kita Simak dan Hitung Bersama:

TIDAK HADIR DENGAN ATAU TANPA KETERANGAN
Setiap ketidakhadiran masuk kantor dikenakan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kategori berikut :

No
Kategori
Keterangan
Pemotongan
11
Izin Alasan Penting
Izin tidak hadir dibuktikan dengan surat
2,5 %
12
Izin Sakit
Izin tidak hadir karena sakit dibuktikan surat keterangan dokter
0 % untuk 2 hari pertama, selanjutnya dikenakan 2,5 %
13
Izin Meninggalkan Pekerjaan
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah dibuktikan dengan SPT dan surat undangan antara lain : Rapat, Tugas Operasional/Administrasi, Seminar, Workshop, Perjalanan Dinas, Diklat, Training/Kursus, Menghadiri Undangan
0%
14
Meninggalkan Pekerjaan
Meninggalkan pekerjaan/kantor pada jam kerja tanpa izin (alasan yang sah)
2 %
15
Tidak hadir tanpa keterangan
Tidak hadir tanpa keterangan / alasan yang sah (bolos, mangkir)
3 %

Sanksi Lambat Masuk:
Terlambat datang 1 - 30 menit dipotong  0.5% disebut TL.1
Terlambat datang 31 - 60 menit dipotong  1% disebut TL.2
Terlambat datang 61 - 90 menit dipotong  1.25% disebut TL.3
Terlambat datang lebih dari 90 menit dipotong  1.5% disebut TL.4
gak mau datang g apa2, wkwkwk (saran saya anda buat aja surat dinas luar kota, ijin, dsbnya, awas bahaya tanpa keterangan ntar dipecat lho (diberhentikan dengan hormat) alpa selama 46 hari kerja atau lebih dalam setahun sesuai PP 53 tahun 2010)

Sanksi Pulang Sebelum waktunya:
Pulang 1 - 30 menit sebelum waktunya dipotong  0.5% disebut PSW.1
Pulang 31 - 60 menit sebelum waktunya dipotong  1% disebut PSW.2
Pulang 61 - 90 menit sebelum waktunya dipotong  1.25% disebut PSW.3
Pulang lebih dari 90 menit sebelum waktunya dipotong  1.5% disebut PSW.4

Tidak Masuk Kerja 1 (satu) hari dipotong 3%
Sakit lebih dari 3 (tiga) hari yakni 4 hari dipotong 8% = 4 x 2%, jika kurang atau sama dengan 3 hari tidak ada potongan alasan sakit alias 0%.
Hukuman disiplin ringan dipotong 20%, sedang 30%, berat a 40%, berat b 50 % berat c 60% baca PMA Nomor 49 Tahun 2014 disini http://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/kmbp1416458424.PDF

Misal Tukin seorang PNS bernama sifulan Grade 7 sejumlah Rp. 2.304.000

15 x 0.5 = 7.5 % (sifulan datang telat 1 menit selama 15 hari dalam sebulan)
7 x 0.5 = 3.5 % (sifulan pulang sblum waktunya 1 menit selama 7 hari dalam sebulan)
1 x 3% = 3% (sifulan tanpa keterangan tidak masuk kerja selama 1 hari dalam sebulan)
5 x 2.0 = 10 % (sifulan sakit selama 5 hari dalam sebulan)
Jumlah Persentase pemotongan = 24%

Potongan Tukin Sifulan dalam sebulan menjadi 2.304.000 x 24% = Rp. 552.960

Jumlah Terima Tukin Sifulan dalam sebulan adalah 2.304.000 –  552.960 = Rp. 1.751.040

Jadi Begini rumusnya gan..




Catatan: Bagi pihak berwenang yang menentukan grading PNS buatlah Grade paling maksimal untuk penyeimbangan jumlah potongan.