MITSQAL, WAZAN SAB’AH DAN UKURAN UANG JAMAN NABI
Sumber: Khairul Anam, Islam Hari Ini
Assalamualaikum kepada semua muslim
di manapun berada kami sampaikan referensi tulisan terkait sejarah timbangan
dan ukuran berat dalam islam, mudah-mudahan semakin dapat membuka mata kita
tentang pengetahuan yang telah hilang ini, untuk kembali kita amalkan dalam
muamalat kita.
Pada masa Nabi sudah dikenal beberapa
istilah pengukuran antara lain: Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Mitsqal, Dirham, Daniq,
Qirathdan Habbah-sya’ir
Mitsqal
Mitsqal secara bahasa artinya ‘berat’ (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal secara bahasa artinya ‘berat’ (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal merupakan berat yang
diketahui umum setara dengan 22 qirath. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22
qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Sedang yang mengatakan
20 qirath tidak memiliki dasar. Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji
kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani
‘keration’ yang dalam bahasa Indonesia disebut ‘karat’, yang digunakan untuk
mengukur perhiasan.
Berat dasar menggunakan yaitu biji
gandum. Mitsqal merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22
qirath. Ada yang mengatakan 20 qirath, tapi ini pendapat yang lemah atau
minoritas.
Pengukuran Berat standar Gram
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unit dan ditetapkan bahwa
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unit dan ditetapkan bahwa
1 gram (g) = 15.4323583529 biji
gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 grams (g)
lihat Konversi unit
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 grams (g)
lihat Konversi unit
Konversi Berat Tradisional Dasar ke Gram
Maka perhitungan syar’i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
Maka perhitungan syar’i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
Konversi ke gram dengan cara
penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan
pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan
menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429
gram
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara
penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram. Maka
Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram
Mengikuti pendapat Al Maqrizi dalam
Ighotsah Imam Maqrizi, beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath. Dari
pengetahuan umum yang ada 1 qirath = 200 mg maka
1 mitsqal = 22 x 200 mg = 4400 mg = 4.4 gram
1 mitsqal = 22 x 200 mg = 4400 mg = 4.4 gram
…… Ketahuilah bahwa terdapat
persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa
Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin
bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7
mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga
dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan
dengan tegas seluruh ukuran ini….”
Demikian pula menurut ’Allamah
Muhammad bin ‘Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa:
Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak
harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan
lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak
berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat
persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul,
masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in
bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7
mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum,
sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah
menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65. Catatan: Dinar adalah
emas murni = adz-dzahab (24K)
Konversi Troy-ounce di jaman Nabi dengan
perhitungan Dinarius dan Drachma
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius dan Drachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1Danake atau daniq)didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir’aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob dan Jusuf AS. Lihat daftarkurensi historis
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius dan Drachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1Danake atau daniq)didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir’aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob dan Jusuf AS. Lihat daftarkurensi historis
Rasulullah SAW mengadopsi
berat Denarius Romawi tersebut dengan menetapkan 1 mitsqal adalah 22
qirath [Ighotsah Imam Al-Maqriziy, المقريزي].
Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia, Rasulullah
melakukan penyesuaian. Tiga jenis Drachma dengan ukuran kadar yang
berbeda-beda, yakni Drachma besar 20 qirath, Drachma kecil 10 qirath dan
Drachma sedang 12 qirath, dirata-ratakan kadarnya.
sehingga
Formula 14/20 ini setara dengan 7/10
yang merupakan prinsipwazan
sab’ah yang sesuai dengan standar kuno yang
digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan
Mesir) yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim(الرَّقِيمِ) dan Wariq di
jaman Nabi Idris AS (QS 018:009) [Abul
Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul
Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422].
Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi
pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang
tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim dan Wariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056;
Juga dijelaskan dalam Surah Al-Anbiya’ [021]: 085.
Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan
perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam KitabQishohul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
·
Standarisasi Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw
sama dengan ukuranRaqim dan Wariqpada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama
pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub dan
Yusuf (perhatikan koin Yahudi) sampai
Nabi Muhammad SAW.
·
Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh
Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar
untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak haul satu tahun. [Allammah
Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi,
Bab Zakat Emas, hal. 119, juga bisa dibaca dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Ruysd [yang
merupakan Kitab Fiqh Maliki] dan
Kitab Al-UmmImam Syafi’i, Vol. 2, hal. 39. tentang Zakat
Wariq, dan Al-Umm, Vol. 2, tentang Zakat Emas, hal. 40].
·
Standar ini diikuti para Khulafa-ur
Rasyidin[Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn
al-Khaththâb].
·
Para pemimpin Islam sesudah mereka juga menggunakan
standar yang sama [Al-Bidaayah
Wan Nihaayah, Ibn
Katsir; Tarikh
Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan
Bintang]
Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
1 Daniq Dzahab/Emas = 1/8 x 4.443353828571429 gr emas = 0.55541922857 gram
1 Qirath = 1/20 x 4.443353828571429 gr emas= 0.22216769142 gram
1 Dirham = 7/10 x 4.443353828571429 gr emas = 3.11034768 gram
10 Dirham = 10 x 3.11034768 gr perak = 31.1034768 gram
1 Nasy Fidhdhah/Perak = 20 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 62.2069536 gram
1 Nuwah Fidhdhah/Perak = 5 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 15.5517384 gram
1 Daniq Fidhdhah/Perak = 1/6 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 0.51839128 gram
1 Auqiyah/Uqiyah = 40 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 124.4139072 gram
1 Daniq Dzahab/Emas = 1/8 x 4.443353828571429 gr emas = 0.55541922857 gram
1 Qirath = 1/20 x 4.443353828571429 gr emas= 0.22216769142 gram
1 Dirham = 7/10 x 4.443353828571429 gr emas = 3.11034768 gram
10 Dirham = 10 x 3.11034768 gr perak = 31.1034768 gram
1 Nasy Fidhdhah/Perak = 20 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 62.2069536 gram
1 Nuwah Fidhdhah/Perak = 5 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 15.5517384 gram
1 Daniq Fidhdhah/Perak = 1/6 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 0.51839128 gram
1 Auqiyah/Uqiyah = 40 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 124.4139072 gram
Nisab zakat emas = 20 dinar
Nisab zakat perak = 200 dirham = 5 Auqiyah/Uqiyah = 10 Nasy = 40 Nuwah = 20 ozt
Nisab zakat perak = 200 dirham = 5 Auqiyah/Uqiyah = 10 Nasy = 40 Nuwah = 20 ozt
Tambahan
Nama dinar (دِينَارٍ) disebut dalam QS 003:075 dan dirham (دِرَهِم) digunakan di Mesir masa Nabi Yusuf terlihat di QS 012:020
Nama dinar (دِينَارٍ) disebut dalam QS 003:075 dan dirham (دِرَهِم) digunakan di Mesir masa Nabi Yusuf terlihat di QS 012:020
Sedangkan kata dzahab (emas) ada di
QS 003:014; 003:091; 009:034-35; 022:023; 035:033; 043:035,053,071
Dan istilah fidhdhah (perak) ada di QS 009:034-35
Istilah lain untuk diperhatikan adalah zukhruf ada di QS 017:093 dan perhatikan pula QS 007:148
Dan istilah fidhdhah (perak) ada di QS 009:034-35
Istilah lain untuk diperhatikan adalah zukhruf ada di QS 017:093 dan perhatikan pula QS 007:148
KESIMPULAN
·
Standar dinar/dirham didasarkan pada standar kuno sejak Jaman Nabi Idris
AS (sebelum Nabi Nuh AS) dan berlaku sampai hari ini
·
Standar dasar diukur dengan menggunakan bahan makanan pokok yaitu biji
gandum
· Standar bisa dikonversi ke gram sebagai acuan
ukuran yang digunakan hari iniTambahan/Catatan:
Berdasarkan hasil perhitungan di atas harta yang wajib di zakatkan setara dengan 88 gram emas murni.
1 suku = 6.7 gram.
ini contoh perhitungan untuk usaha perdagangan maupun perkebunan:
Islam mewajibkan zakat harta, jika harta yang dimiliki sebanding dengan 20 mitsqal berat emas murni. Diketahui, 1 mitsqal = 4,4 gram. Jadi 20 mitsqal = 88 gram. Jika harga emas murni sekarang seharga Rp. 540.000/gram, maka nilai 88 gramnya adalah: Rp. 540.000 x 88 gram = Rp. 47.520.000.
Jadi, jika usaha yang dilakukan dalam satu tahun memiliki aset setara Rp. 47.520.000 wajib dibayar zakatnya sejumlah (2.5 x 47.520.000) : 100 = Rp. 1.188.000